Jokowi Terbitkan Perppu demi Perangi Corona, Irwan Fecho: DPR Harus Tolak!

Jokowi Terbitkan Perppu demi Perangi Corona, Irwan Fecho: DPR Harus Tolak!
Irwan Fecho bersama AHY. Foto Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi dalam rangka penanggulangan wabah virus corona. Perppu itu menambah alokasi belanja di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu ini harus ditolak DPR RI jika realokasi anggaran itu bukan untuk membiayai kehidupan rakyat akibat gerak hidupnya dibatasi," kata Irwan dalam pesan singkat yang diterima jpnn.com, Selasa (31/3).

Ketua DPP Partai Demokrat demisioner itu mengatakan bahwa realokasi anggaran yang direncanakan pererintah dalam Perppu tersebut lebih banyak untuk menyelamatkan perekonomian nasional dibanding menyelamatkan nyawa manusia akibat Covid-19.

"Dari Rp 405 triliun hanya Rp 75 triliun untuk kesehatan. Di tengah ketidak siapan rumah sakit, perlengkapan medis dan alat perlindungan tenaga medis. Kelangkaan masker dan hand sanitizer di masyarakat," lanjut legislator asal Kalimantan Timur itu.

Irwan tidak menyebutkan bahwa Jokowi menganggarkan Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial. Anggaran ini akan digunakan, di antaranya, untuk subsidi biaya listrik bagi 24 juta pelanggan dan dukungan logistik serta sembako senilai Rp 25 triliun.

Seharusnya, kata ketua umum Cakra AHY ini, pemerintah menetetapkan dahulu status karantina wilayah di daerah yang berbahaya. Kemudian program perlindungan sosial dan ekonominya baru bisa optimal dan tepat sasaran.

"Jadi yang dilindungi sosial dan dipulihkan ekonominya adalah benar-benar daerah yang di karantina wilayah karena wabah covid-19," tegas anggota Komisi V DPR itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah terbuka mengenai asal usul penambahan biaya sebesar Rp405 T untuk penanganan covid-19 tersebut. Apakah dari utang atau realokasi, atau kedua-duanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News