Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Cuma Tak Mau Lakukan ini
Selasa, 28 September 2021 – 19:34 WIB
"Jadi, tidak boleh hentikan itu, termasuk tidak boleh mencampuri urusan dari MPR. Karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk Pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR," katanya.
Fadjroel menyatakan Jokowi ingin menegaskan apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah.
Selain itu, hal yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jokowi tolak wacana presiden tiga periode, namun tak mau melakukan hal ini dengan alasan demokrasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita