Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Cuma Tak Mau Lakukan ini
Selasa, 28 September 2021 – 19:34 WIB

Ilustrasi - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, tidak boleh hentikan itu, termasuk tidak boleh mencampuri urusan dari MPR. Karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk Pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR," katanya.
Fadjroel menyatakan Jokowi ingin menegaskan apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah.
Selain itu, hal yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jokowi tolak wacana presiden tiga periode, namun tak mau melakukan hal ini dengan alasan demokrasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi