Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan

Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinya. Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus ide dalam perkara ini.

"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum (bulan) Juli 2006. Saya belum tahu aturan main di situ," katanya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11). Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih.

Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Journal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar.

JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News