Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
Senin, 22 November 2010 – 12:50 WIB

Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinya. Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus ide dalam perkara ini.
"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum (bulan) Juli 2006. Saya belum tahu aturan main di situ," katanya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11). Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.
Baca Juga:
Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih.
Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Journal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar.
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI