Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Dalam Kasus Korupsi Iklan
Senin, 22 November 2010 – 12:00 WIB

Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI itu, juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar. Menurut hakim, lantaran dakwaan kesatu sudah terbukti, maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan ketiga yakni (melanggar) pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda, saat membacakan putusan, Senin (22/11).
Sementara, jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa disebutkan dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim pula, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI