JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:50 WIB
Andi mengakui, Ba"asyir memang tidak tahu pengadaan dan pembelian senjata api. Namun, terdakwa berusia 72 tahun itu mengetahui perencanaan hingga persiapan pelatihan militer tersebut. Ba"asyir bahkan terlibat langsung dalam penggalangan dana i?dad.
Baca Juga:
Soal pemutaran video, JPU mengatakan bahwa setelah melihatnya, Haryadi kemudian menyumbang ongkos pelatihan militer sebesar Rp 150 juta. Itu berdasar keterangan saksi Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris yang mengatakan video ditonton di kantor JAT pada 7 Februari 2010. Dalam sidang, Hariyadi juga mengakuinya.
Kata JPU, saksi Abdur Rochim mengungkapkan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer itu ke Youtube pada Maret 2010 atas perintah Ubaid. Karena itu, JPU menegaskan bahwa video tersebut beredar sebulan setelah Ba"asyir dan Hariyadi menontonnya.
"Hal ini menunjukkan, pernyataan bahwa terdakwa menonton rekaman itu setelah rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas Andi.
JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak