JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:50 WIB
JPU juga menegaskan bahwa alasan kesaksian telekonferensi yang dilakukan terhadap 16 saksi adalah faktor keamanan. Mereka menampik tuduhan Ba"asyir bahwa model kesaksian itu dilakukan untuk merekayasa dan mengintimidasi saksi agar memberi keterangan palsu. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ba"asyir dan tetap menvonisnya kurungan badan alias penjara seumur hidup.(aga)
JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC