JPU: Asmara dan Dendam di Balik Pembunuhan Mirna

JPU: Asmara dan Dendam di Balik Pembunuhan Mirna
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Mirna. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang ini, ada 10 jaksa yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan pihak Jessica menghadirkan 11 pengacara yang dipimpin Yudi Wibowo Sukinto dan Otto Hasibuan.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah masalah dendam emosional masa lalu, saat Jessica dan korban Wayan Mirna Salihin berkuliah bersama di Billy Blue Collage di Australia.

"Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar dia di dalam persidangan.

"Ucapan korban Mirna tersebut ternyata membuat terdakwa marah serta sakit hati sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," lanjutnya. 

Oleh karena itu, lanjut Ardito, Jessica menaruh dendam pada Mirna. Karena arahan itu, Jessica memilih putus dengan pacarnya.

"Terdakwa mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian australia, sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada korban Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna," tandas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News