JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar

JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar
Leni Nurusanti. Foto: Alan/Kaltim Post/JPNN.com

Mengapa perbuatan itu bisa terjadi sepanjang dia bekerja? Dari fakta persidangan, penyebabnya karena tak pernah masuk data perusahaan, baik harian atau bulanan. Sehingga saat audit rutin per tahun tak pernah terungkap adanya penyimpangan pendapatan.

Terungkapnya kasus ini, lantaran banyaknya data keluarga Leni yang masuk data jual-beli perusahaan. Padahal, gaji Leni di PT SMA hanya sekitar Rp 2,7 juta per bulannya.

”Ada ketidakwajaran dalam kekayaannya dan sepanjang persidangan tak bisa membuktikan asal-usul kekayaan itu,” tutupnya.

Diketahui, ketiga terdakwa ini dituntut dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang pembacaan pembelaan Leni Nurusanti, Jefriansyah, dan M Deni Rayindra akan digelar 4 Januari mendatang. Ihwal ini lantaran anggota majelis hakim yang menangani perkara ini mengajukan cuti Natal.

”Hari keagamaan masak kami paksakan juga,” ucap Fery Haryanta, ketua majelis hakim yang dikonfirmasi awak media ini, kemarin.

Menurutnya, jika tak terbentur cuti Natal bagi hakim yang beragama Kristen, sidang bisa saja dilanjutkan pekan depan.

Soal masa tahanan, kata Fery, tak jadi masalah. Karena sudah diperpanjang ketua Pengadilan Tinggi Kaltim hingga 18 Januari 2018.

Sepanjang 2014–2016, si kasir cantik lulusan SMK, Leni Nurusanti, memproses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News