JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung

JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan enam terdakwa dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Lebih lanjut, JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir merupakan mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat. Walakin, pada 22 Agustus 2020, para tukang mendatangi Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain.

JPU mengungkapkan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno kala itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Keduanya, memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.

"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," kata JPU.

Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News