JPU Hadirkan Pengacara Hotma Sitompul untuk Sidang e-KTP
Senin, 08 Mei 2017 – 11:11 WIB

Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Hotma dipercaya menjadi pengacara untuk menghadapi persoalan hukum Irman dan Drajatwisnu Setyawan yang sebelumnya dilaporkan PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu didasari penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.(put/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia