JPU Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan JPNN.com, ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, satu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly tampak duduk berjajar bersama tiga orang saksi lainnya. Dia mengenakan batik berkelir cokelat dan mengenakan masker.
Sejatinya, sidang dimulai pukul 10.00WIB, tetapi hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan virtual.
Sidang kemudian diawali dengan menyaksikan video rekaman yang menampilkan Refly Harun yang sedang mewawancarai Gus Nur di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kami periksa video dulu setelah itu saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto.
Refly Harun dihadapkan ke persidangan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2)
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Lomba Pengeras
- Nana Sudjana Berharap Konferwil PWNU Jateng Hasilkan Kebijakan Strategis Organisasi
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan