JPU Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Gus Nur

Keempat saksi bersama majelis hakim, JPU dan tim kuasa hukum Gus Nur bersama-sama menyaksikan video tersebut.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan di ruang sidang secara bergantian.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Hal itu mengacu pada dialog yang dilakukannya bersama dengan pakar hukum tata Negara Refly Harun di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi wawancara itu di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam video berdurasi 29 menit 57 detik tersebut, pernyataan Gus Nur yang dipersoalkan adalah 'NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar'.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Refly Harun dihadapkan ke persidangan perkara ujaran kebencian terhadap NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi