JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah

JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah
Tim JPU pada perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Foto: dok/JPNN.com

‎"Mikro film bisa menggantikan surat. Rekaman CCTV bisa menggantikan surat karena punya karakteristik yang sama dengan surat dalam mengumpulkan alat bukti," tandas dia. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa CCTV yang diambil dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sah secara hukum. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News