JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah
Senin, 17 Oktober 2016 – 18:37 WIB
"Mikro film bisa menggantikan surat. Rekaman CCTV bisa menggantikan surat karena punya karakteristik yang sama dengan surat dalam mengumpulkan alat bukti," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa CCTV yang diambil dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Abah Oyan Cabuli 11 Anak Perempuan di Bogor