JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah
Senin, 17 Oktober 2016 – 18:37 WIB

Tim JPU pada perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Foto: dok/JPNN.com
"Mikro film bisa menggantikan surat. Rekaman CCTV bisa menggantikan surat karena punya karakteristik yang sama dengan surat dalam mengumpulkan alat bukti," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa CCTV yang diambil dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba