JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat

JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat
JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat
JAKARTA - Eksepsi (nota keberatan) atas nama Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dinilai JPU KPK tidak punya dasar kuat untuk diterima majelis hakim Tipikor. Karena itu, JPU KPK Suwarji dan I Kadek Wiradana meminta majelis menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan persidangan serta mengadili terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 itu.

"Untuk membuktikan ada tidaknya keturutsertaan saudara terdakwa, Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Mieske Goni, apakah sebagai pelaku atau yang turut melakukan perbuatan atau yang menyuruh melakukan, harus dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata I Kadek saat membacakan pendapat penuntut umum di PN Tipikor, Senin (20/4).

Soal pendapat penasehat hukum tentang sama persisnya dakwaan primair dan subsidair, dinilai oleh JPU sebagai bentuk ketidaktelitian atau tidak cermat dalam membaca atau memahami surat dakwaan penuntut umum. "Karena salah membaca itulah menghasilkan kesimpulan yang keliru, yang menyatakan antara dakwaan primair dan subsidair sama persis sampai titik koma," tegas I Kadek.

Sedangkan mengenai eksepsi dari Bakumham-Otda Partai Golkar, JPU berpendapat kalau penasehat hukum telah menyimpulkan sendiri dengan mengatakan tempus delicti dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, antara Januari sampai Desember 2006. Demikian juga tentang pelimpahan kewenangan untuk pengelolaan keuangan daerah kepada Rolos, yang akan diuji kebenarannya dalam persidangan nanti.

JAKARTA - Eksepsi (nota keberatan) atas nama Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dinilai JPU KPK tidak punya dasar kuat untuk diterima majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News