JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas

JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas
JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas
JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, dari pembacaan pembelaan meminta untuk dibebaskan.

Dasar dari permintaan tersebut dikarenakan, terdakwa tak tahu menahu soal travel cheque (TC) yang dibagikan oleh Hamka Yadhu. "Terdakwa tidak mengetahui aliran dana tersebut. Yang terdakwa ketahui, dana tersebut adalah dana untuk bantuan kampanye," tutur kuasa hukum terdakwa Muhammad Nurlif saat membacakan pledoi. Hal yang sama diungkapkan oleh kuasa hukum Burhanudin. Bahkan, Burhanudin meminta majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Saya sungguh menyesal telah menerima travel cheque itu. Karena andaikata saya mengetahui bahwa itu berasal dari imbalan karena memilih Miranda Gultoem tentu tidak akan saya terima," kata Hengky Baramuli.

Hal yang sama dikatakan oleh Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana. Mereka tidak mengetahui kalau TC yang diberikan oleh Hamka Yadhu adalah suap.

JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News