Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut

Kapolri Sodorkan Tiga Opsi untuk 104 Mobil Bermasalah di Batam

Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut
Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut
JAKARTA - Lama tenggelam dari pemberitaan media, ternyata jumlah tersangka kasus penyelundupan mobil bodong eks Singapura pasca-penerapan PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk (PPN/BM) di Batam berkurang. Tersangka kasus mobil bodong di Batam yang awalnya empat orang itu kini tinggal dua nama saja.

Sebelumnya, pada akhir Oktober silam polisi mengantongi empat tersangka yaitu Anthoni Wiyogo, Victor Sanjaya, Hok Sin dan Hartono alias Ahui. Namun kini tersangkanya tinggal Anthoni Wiyogo dan Hartono.

Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (13/6), menyatakan bahwa hasil penyidikan sementara telah diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya pemalsuan surat/dokumen mobil mewah eks Singapura. "Tersangkanya adalah Anthoni Wiyogo selaku penangungjawab showroom PT Wiranamas Jaya dan Hartono alias Ahui selaku penanggungjawab showroom PT Hanindo Star," ujar Kapolri.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin itu Kapolri menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara memalsukan izin dari Dinas Perindustrian Pemda Kepri dan Formulir BB dari Bea Cukai yang menjadi syarat dalam pengurusan STNK dan BPKB. "Surat itu dibuat berlaku surut. Untuk mobil mewah buatan pabrik di atas tahun 2004, begitu diselundupkan ke Batam suratnya dibuat seolah-olah mobil dibuat tahun 2003 ke bawah," papar Kapolri.

JAKARTA - Lama tenggelam dari pemberitaan media, ternyata jumlah tersangka kasus penyelundupan mobil bodong eks Singapura pasca-penerapan PP Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News