Pembelaan Paskah Suzetta Cs Ditunda
Selasa, 14 Juni 2011 – 00:03 WIB
JAKARTA - Sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang dengan terdakwa Ahmad Hafidz Zawawi, Marten Brian Seran, Bobby Suhardiman dan Antonie Zeidra Abidin masing-masing anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Golkar dan Paskah Suzeta Mantan Kepala Bappenas yang dijadwalkan Senin (13/6) ditunda Selasa (14/6) karena sudah larut malam.
Majelis Hakim sebelum menetapkan ditunda, meminta pertimbangan kelima terdakwa terlebih dulu. Kecuali Marten Brian Seran yang meminta ditunda karena alasan sakit, empat terdakwa lain menyerahkan pada Majelis Hakim, begitu juga kuasa hukum dan JPU.
Dikarenakan fisik yang sudah tidak memungkinkan karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.15 WIB, maka sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari lima terdakwa ditunda Selasa (14/6) pukul 17.00 WIB.
Seperti yang diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Hafidz Zawawi, Marten Brian Seran, Bobby Suhardiman dan Antonie Zeidra Abidin dituntut masing-masing dua tahun pidana penjara. Sementara Paska Suzeta, tuntutannya lebih berat, 2,5 tahun karena tidak mengakui perbuatannya. (gel/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas