JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain, yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju. Adapun total hasil penipuan tersebut berjumlah Rp15 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.
Saat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru 'menyunat' hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil menjadi satu tahun penjara. Sedangkan untuk Yudi Safari hukuman yang dijatuhkan tidak berubah, tetap satu tahun dan enam bulan. (dil/jpnn)
Penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India, Sathya Vrathan Biju, akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar