JPU Ngotot Minta Ariel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2011 – 05:35 WIB

Ariel saat berada di ruang tunggu tahanan PN Bandung. Foto : Ramdhani/ Radar Bandung/JPNN
"Ariel memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahakan tidak mengaku atas tuduhannya. Sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya," jelas JPU Rusmanto usai sidang di PN Bandung, kemarin.
Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Namun Afrian Bonjol, pengacara Ariel, mengaku tetap optimis bahwa kliennya akan bebas dan terhindar dari tuntutan jaksa selama ini. "Kami sangat optimis, terlihat dari semua saksi selama persidangan, banyak yang meringankan. Perlu ditegaskan, Ariel bukan pelaku dalam video porno tersebut. Kami berharap bahwa penyebarlah yang harus diberikan hukuman paling berat," kata Afrian.(hen)
BANDUNG - Sidang kasus pornografi dengan terdakwa mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel tetap dikawal ketat para demonstran. Puluhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- James Vickery Rilis Butter, Dari Rindu Jadi Lagu
- Bantah Mengemis di Kota Tua, Pak Tarno Mengaku Masih Jualan
- Sedang Sakit, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan oleh Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Siraman di Bali, Luna dan Maxime Pakai Tujuh Sumber Mata Air
- Duh, Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri
- Begini Respons Ridwan Kamil soal Gugatan Perdata Lisa Mariana