JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
Senin, 04 Oktober 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10). Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar. "Perbaikan hanya redaksionalnya saja. Itu tidak masalah," katanya.
Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.
Baca Juga:
Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini