JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat

JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
Perbaikan redaksional atau kesalahan ketik dalam dakwaan menurutnya dapat diperkenankan karena tidak mengubah bentuk tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan proses persidangan dan menjadikan dakwaan JPU sebagai dasar pemeriksaan. Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan putusan mengenai jawaban JPU terhadap eksepsi kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Priagus Widodo dalam nota eksepsinya menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Dakwaan menuebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Januari-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010. "Padahal, saat ini baru September," katanya. Selain itu, kliennya sudah ditahan KPK sejak Juni 2010.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni lalu. KPK juga menyita uang senilai Rp272 juta. Uang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News