JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat
Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB

Ahmad Fathanah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," kata Afni, dalam persidangan agenda pembacaan tanggapan JPU KPK, atas nota keberatan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Afni Carolina, surat dakwaan JPU KPK sudah lengkap memuat unsur dakwaan kepada Fathanah.
Dengan demikian, JPU KPK meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum Fathanah.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," ujar JPU KPK, Muhibuddin, pada persidangan yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang