JPU Tetap Diminta Dihadirkan Nunun
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 12 April 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Nani Indrawati masih memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmum Murod, penerima Travellers Cheque dalam kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Semua pembuktian dakwaan tergantung dari JPU, jadi bagaimana menghadirkan Nunun itu juga terserah dari usaha JPU," tambahnya saat akan menutup persidangan di PN Tipikor, Senin (12/4).
Baca Juga:
Dikatakan Nani, kalaupun dikarenakan sakit tentunya harus ada surat keterangan dokter yang terakhir merawat. Kemudian tim dokter dari JPU
harus juga dikirim untuk uji kebenarannya. "Persidangan akan digelar kembali 19 April mendatang, sehingga bisa digunakan waktu untuk selain menghadirkan saksi dari Nunun, juga saksi-saksi kunci yang lainnya," jelasnya.
Persidangan Dudhie sendiri, labih lanjut Nani menjelaskan, sudah harus putus, maksimal 14 Mei. Diharapkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Nani Indrawati masih memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Nunun
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua