JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan

JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

Diketahui, Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan dokumen palsu milik JR Saragih.

Pemeriksaan saksi ini menurut Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munthe dilakukan secara maraton oleh penyidik, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kalau di Undang-undang disebutkan 14 hari. Semua disitu pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu," katanya.

Hardi menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa salah satunya yakni Direktur Eksekutif Demokrat Sumut Siverius Bangun. Meski demikian, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh penyidik terhadap Siverius.

Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Kemungkinan itu tetap ada, tergantung dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Menurut Hardi, pengembangan tersebut dapat menyasar terhadap siapa yang menjadi pelaku pemalsuan tersebut. Sementara JR Saragih masih tetap hanya disangkakan Pasal 184 UU Nomor 10/2016 tentang penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada.

"Pengembangan bisa saja, misalnya ke Pasal 179 tentang pemalsuan dokumen," sebutnya.

Siverius Bangun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum mau menjawab konfirmasi wartawan ihwal pemeriksaan dirinya oleh Tim Sentra Gakkumdu.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bekerja secara marathon menuntaskan berkas dugaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News