Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Jumat, 24 Februari 2012 – 03:03 WIB
Setelah nama dan identitas kedua terdakwa dikantongi polisi, petugas lantas berpura-pura memesan gadis dibawah umur kepada salah seorang terdakwa, untuk dijadikan pemuas nafsu.
Baca Juga:
Setelah petugas yang melakukan penyamaran deal dengan kedua terdakwa untuk bertemu di Hotel Dhaksina, saat itu pula para petugas berpakaian preman langsung turun dan melakukan pengintaian.
Begitu antara kedua terdakwa bertemu dan menyerahkan gadis dibawah umur yang dipesan sebelumnya oleh petugas, petugas yang sudah stand by lantas langsung membekuk kedua terdakwa tanpa perlawanan.
Dalam sidang sebelumnya juga dijelaskan oleh kedua terdakwa, bahwa petugas bernama Ican, yang melakukan penangkapan terhadap mereka sempat memakai jasa layanan sex mereka, yang pada saat itu disangkal oleh petugas kepolisian berinisial Ican tersebut. (rud/jpnn)
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube