Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.
Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.
Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.
Dari total 76 kg sabu-sabu yang ditemukan, hanya 57 kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu-sabu.
Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah.
Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai terancam dipecat.
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita