Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati

Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji memberikan tindakan tegas kepada 11 oknum polisi yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.

Panca menyebut 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai tersebut akan dipecat.

Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).

Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News