Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos

Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Pria berinisial FD (25) yang merupakan warga Pakis Gunung itu ditangkap lantaran menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan FD bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang sering terjadi

"Kami menggerebek pelaku saat berada dal kamar indekosnya," kata Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (9/10).

Saat melakukan penggeledahan terhadap FD, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, sabu-sabu siap edar seberat 2,73 gram yang terletak di dalam kotak warna silver.

"Kami juga menyita beberapa poket sabu-sabu di dalam bungkus bekas rokok. Dari total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh poket sabu," jelasnya.

Menurut Kompol Daniel Marunduri, FD mengaku menjadi kurir sabu-sabu untuk menambah penghasilan.

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya baru-baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News