Jual Beli Kripto Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei, Sebegini Tarifnya
2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Selanjutnya, PMK juga mengatur pengenaan PPH terhadap penjual aset kripto, PMSE dan penambang aset kripto yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 tentang Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
Berikut besaran tarif PPh untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK:
1. 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
2. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. (mcr28/jpnn)
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberlakukan pajak transaksi perdagangan aset Kripto. Simak baik-baik.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen