Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak
Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar melakukan transaksi jual beli tanah hingga miliaran rupiah.

Transaksi itu tidak dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun Akil membantah melakukan hal itu untuk menghindari pembayaran pajak.

Keterangan itu disampaikan Akil saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6).

"Bukan untuk hindari pajak. Saya tidak bayar pajak karena transaksi langsung. Tidak perlu Anda (jaksa) berkesimpulan saya menghindari pajak. Saya tidak bayar pajak, lalu saudara (jaksa) katakan saya hindari pajak," kata Akil.

Dalam persidangan, Akil mengaku memiliki tiga bidang tanah di Teluk Kapuas, Kalimantan Barat dengan luas masing-masing 11.000 meter persegi. Tanah tersebut, lanjutnya, dibeli dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta pada 2005.

Harga beli itu ternyata tidak sama dengan nilai yang tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan Akil ke KPK. Jaksa penuntut umum pada KPK Pulung Rinandoro menyatakan, tanah tersebut seharga Rp 5 juta.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Akil mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan ia menyebut tidak mungkin harga jual tanah seluas 11 meter persegi hanya Rp 5 juta.

"Menurut saya enggak mungkin harga 5 juta untuk tanah seluas 11 meter persegi," ujar Akil.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News