Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak
Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

Akil menjelaskan, tiga tanah itu sudah dijual pada tahun 2008, 2009 dan 2010. "Pertama atas nama Armaini tahun 2008, tahun 2009 kepada Lim Tek Jiu, tahun 2010 atas nama Syarifudin Nasution," ucapnya.

Akil menyatakan, bukti penjualan tanah itu hanya berupa kuitansi tanpa diketahui oleh pejabat setempat dan tidak dilakukan di depan notaris. Ia mengaku akan menunjukkan bukti penjualan itu dalam persidangan.

"Ada (buktinya). Nanti kami pada saatnya akan membuktikan itu," tandas Akil.(gil/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Ribuan TKI Dukung Jokowi-JK

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News