Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak
Kamis, 05 Juni 2014 – 22:14 WIB
Akil menjelaskan, tiga tanah itu sudah dijual pada tahun 2008, 2009 dan 2010. "Pertama atas nama Armaini tahun 2008, tahun 2009 kepada Lim Tek Jiu, tahun 2010 atas nama Syarifudin Nasution," ucapnya.
Baca Juga:
Akil menyatakan, bukti penjualan tanah itu hanya berupa kuitansi tanpa diketahui oleh pejabat setempat dan tidak dilakukan di depan notaris. Ia mengaku akan menunjukkan bukti penjualan itu dalam persidangan.
"Ada (buktinya). Nanti kami pada saatnya akan membuktikan itu," tandas Akil.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat