Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Polisi Tanjungbalai Divonis Hukuman Berat

Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Polisi Tanjungbalai Divonis Hukuman Berat
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Empat mantan personel Polres Tanjungbalai Divonis dengan hukuman bervariasi atas kasus penggelapan narkoba hasil tangkapan. 

Putusan itu dibacakan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan. 

Para terdakwa terbukti bersalah menjual sebagian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram. 

Adapun keempat terdakwa yang disidang, yakni Rizki Ardiansyah, Kuntoro, Josua Samaoso, dan Hendra Tua Harahap. 

Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan para terdakwa divonis dengan hukuman yang bervariasi. 

"Bervariasi mulai dari 15 tahun hingga 18 tahun," kata Dedy Saragih. 

Dedy menyebut adapun yang divonis 15, yakni terdakwa Kuntoro dan Joshua Samaoso. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Sementara terdakwa Rizky Ardiansyah dan Hendra Tua Harahap, Dedy mengatakan keduanya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Atas putusan itu, jaksa mengatakan pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir dalam tujuh hari sebelum menentukan sikap," sebutnya. 

Dalam kasus ini, ada sebanyak 14 orang yang dijadikan terdakwa. 11 diantaranya merupakan personel polisi dan tiga lainnya warga sipil. 

Pada Kamis (10/2), hakim sudah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dengan hukuman mati. Mereka, yakni mantan personel polisi Wariyono, Agung Sugiarto dan Tuharno dan dua warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi. 

Sementara terdakwanya lainnya akan disidang pada Kamis (17/2) nanti. 

Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021). 

Saat itu, petugas Sat Polair Polres Tanjung Balai patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia. 

Ternyata, 19 kilogram dari 76 kilogram sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa. Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn)

 

Empat mantan personel Polres Tanjungbalai Divonis dengan hukuman bervariasi atas kasus penggelapan narkoba hasil tangkapan.


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News