Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi

Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Untuk pemesan barang tersebut sudah diamankan petugas reskrim Polsek Jabung, dan ini merupakan pengembangan yang dilakukan secara menerus guna pemberantasan peredaran obat terlarang," sambung AKP Syamsul.

Polisi menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancamannya hingga maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)

 


Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News