Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Senin, 07 Mei 2018 – 06:32 WIB
"Untuk pemesan barang tersebut sudah diamankan petugas reskrim Polsek Jabung, dan ini merupakan pengembangan yang dilakukan secara menerus guna pemberantasan peredaran obat terlarang," sambung AKP Syamsul.
Baca Juga:
Polisi menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang ancamannya hingga maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan