Jual Sabu-Sabu di Lingkungan Sekolah, Pria Ini Berurusan dengan Polisi
Rabu, 16 Maret 2022 – 01:30 WIB
"Tersangka D dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Iptu Bungaran. (antara/jpnn)
Seorang pengedar sabu-sabu di lingkungan sekolah di Sumatera Utara ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya