Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok

Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Dari pengembangan ini, sambungnya, berhasil dibekuk tersangka Hendri. Darinya ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari RD yang kini masih diburu,” tandasnya. (pds)


Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News