Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok
Selasa, 29 Januari 2019 – 03:59 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari pengembangan ini, sambungnya, berhasil dibekuk tersangka Hendri. Darinya ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari RD yang kini masih diburu,” tandasnya. (pds)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya