Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok

Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tidak ada perlawanan dari penangkapan ini.

Kasubag Humas Polresta Jambi, IPTU Ahmadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Jambi.

“Sudah diamankan. Masih dalam pengembangan,” ujar IPTU Ahmadi, kepada harian ini, kemarin (26/1).

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 kotak rokok U Bold, 1 unit handphone merek Samsung. Barang bukti ini dista dari tersangka Helwi.

Kemudian, 9 paket kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,70 gram, 1 buah kotak plastik kecil warna biru, 1 buah baju batik dan 1 unit handphone merek Nokia. Ini disita dari tersangka Hendri.

Penangkapan ini bermula anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi jika di Jalan Citra RT 22, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, anggota melakukan penyamaran undercover buy. Anggota menyamar hendak membeli narkoba. Tidak lama datang tersangka Helwi. Ketika itu langsung dilakukan penangkapan.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus Helwi Rahmat alias Getol (20) dan Hendri Maulidian alias Hendri (33) warga Jalan Citra RT 22, Talang Duhur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News