Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
Jumat, 25 Mei 2012 – 08:01 WIB

Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap
Resti juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku bahwa selama ini dia bekerja dengan menjual sabu-sabu. Namun, dia membantah memakai barang haram tersebut. "Kemungkinan dia juga memakai," kata Boy.
Baca Juga:
Resti mengikuti jejak Arifin yang menjadi pesakitan sabu-sabu. Pelantun Memori Daun Pisang itu bolak balik masuk penjara. Pada 2008 Pengadilan Negeri Medan memvonis dia dua tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Arifin hanya menjalani penjara selama 14 bulan kemudian bebas.
Selang dua tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam 4,5 tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Kini di sela-sela masa penahanannya, putrinya ikut tersangkut kasus yang sama dengan dirinya. (aga)
JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur