Kasat Narkoba Nyabu di Aspol

Kasat Narkoba Nyabu di Aspol
Kasat Narkoba Nyabu di Aspol
GORONTALO - Perbuatan Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya terbongkar. Ini menyusul pengakuan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/5) kemarin, yang mengungkap perbuatan oknum perwira Polri tersebut.

Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa WB berlangsung sekitar pukul 13.00 wita. Adapun tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Andi Siswantoro dan Edi Blongkod serta satu seorang perempuan bernama Maria. Yang lebih awal memberikan keterangan adalah saksi Andi Siswantotoro.

Di hadapan Ketua Majelis persidangan yang dipimpin langsung Mustari SH itu, Andi Siswantoro yang mengaku, bahwa semenjak ditunjuk sebagai Kanit Wasidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo  memang sudah lama mengetahui bahwa WB adalah pemakai narkoba. Bahkan diakui Andi Siswantoro bahwa dirinya sering menegur dan memperingatkan WB untuk segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun, sepertinya teguran dan peringatan itu tidak diindahkan WB.

Sehingga satu saat Andi Siswantoro dan kawan-kawan mendapat informasi ada pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar oleh salah seorang kurir dan serah terima sabu-sabu itu dilakukan di salah satu hotel terkenal di Provinsi Gorontalo. Namun, Andi Cs tidak mengetahui siapa penerima barang pembawa malapetaka tersebut.

GORONTALO - Perbuatan Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News