Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat

Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jual beli senjata bekas Polri ini diketahui setelah para pelaku teror itu ditangkap beserta sejumlah barang buktinya. Penangkapan tersangka terakhir pelaku teror dilakukan di Lamongan, Jawa Timur, 19 April lalu atas nama Eko Prasetyo. Pria kelahiran Madiun 1 Juni 1983 itu disebut pelarian dari kelompok Aceh dan terlibat dalam pelatihan itu.

Dari penangkapan tersebut jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 63 orang. Rinciannya 50 orang diproses hukum dan ditahan dan delapan diantaranya meninggal dunia. Sementara lima orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Mereka yang dipulangkan itu atas nama Tengku Muslim At-Tahari, Aidil Syakhrisyah, Riznal Nurhanafiah, Ibrahim Abdullah dan Muzakir Hasbi.

Sementara jumlah senjata yang disita antara lain berupa delapan pucuk senjata jenis AK, 10 pucuk senapan jenis AR-15/M-16, satu pucuk senjata jenis Remington Long Rifle, dua pucuk pistol FN, tujuh pucuk revolver dan sepucuk Glock. "Pistol ini (Glock) yang mereka ambil dari almarhum Boas,’’ ujar Edward.

Boaz, adalah satu dari tiga anggota polri yang tewas dalam pengepungan kelompok tersebut di Lamkabeu, Aceh Besar. Selain senjata, turut juga disita lebih dari 21 ribu butir peluru dari berbagai jenis, 114 magazin dan 113 selongsog peluru beserta seragam militer, tenda rompi, sebo serta uang tunai ratusan juta rupiah.(zul/jpnn)

JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News