Jual Tanah, Direktur BUMN Disangka Korupsi
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:55 WIB
Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliar. Oleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Johan menambahkan, KPK juga sudah mengirim tim penyidik ke Surabaya sejak Selasa (8/3) lalu. Tim KPK dikirim ke Surabaya guna melakukan penggeledahan di kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur. "Timnya ada delapan orang," sebut Johan.
Hanya saja Johan tidak secara rinci menyebut pihak swatwa yang membeli tanah milik PT Barata dengan harga yang diturunkan dari NJOP itu. Yang pasti, dalam kasus itu KPK pernah memeriksa bos PT Maspion, Alim Markus pada pada akhir Mei tahun lalu. Namun pengacara Alim Markus membantah jika kliennya terlibat dalam kasus itu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi tersangka korupsi baru. Kali ini tersangkanya adalah Mahyuddin, Direktur Keuangan dan SDM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan