Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara

Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara
Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara
Setelah bersepakat, pembeli datang ke rumah Agus. Pembeli tinggal memilih film yang disimpan terdakwa di dalam notebook miliknya. (qb/rud/jpnn)

PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pornografi, Agus Setyawan, 25, warga Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, divonis enam bulan penjara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News