Jualan Ganja Dibeli Polisi

Jualan Ganja Dibeli Polisi
Jualan Ganja Dibeli Polisi
MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4) malam. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik daun ganja kering seberat 1 ons.

Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Saat berjualan barang haram itu, tersangka mengaku tak tahu jika pembelinya adalah polisi. “Saya tidak tahu kalau yang beli ganja polisi,” tukasnya.

Menurutnya, dia nekat jual ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Saya nekad jual ganja karena saya tidak punya uang untuk biaya hidup, karena pekerjaan saya lagi tidak ada. Ganja itu saya dapat dari teman saya disekitar Lau Dendang,” tambahnya. (jon/jpnn)

MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News