Jualan Ganja Dibeli Polisi
Jumat, 15 April 2011 – 01:15 WIB
MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4) malam. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik daun ganja kering seberat 1 ons. Menurutnya, dia nekat jual ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Saya nekad jual ganja karena saya tidak punya uang untuk biaya hidup, karena pekerjaan saya lagi tidak ada. Ganja itu saya dapat dari teman saya disekitar Lau Dendang,” tambahnya. (jon/jpnn)
Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Saat berjualan barang haram itu, tersangka mengaku tak tahu jika pembelinya adalah polisi. “Saya tidak tahu kalau yang beli ganja polisi,” tukasnya.
Baca Juga:
MEDAN - Edi Syahputra (27), warga Jalan Medan Batang Kuis ditangkap polisi di Jalan Letda Sujono karena menjual ganja kepada polisi, Rabu (13/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama