Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan

Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
Tidak semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Massa dari berbagai elemen buruh berkumpul dan melakukan aksi mengawal pembacaan putusan UU Ciptaker.

Semuanya adalah pengujian formil. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang digugat banyak pihak.

Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada prinsip keadilan dan kesetaraan soal UU Cipta Kerja


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News