Jubir Muda PKB Mengingatkan Startup: Jangan Menjadikan Keadaan Ekonomi Global Alasan Melakukan PHK

jpnn.com - JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta perusahaan startup yang kuat secara finansial agar tidak menjadikan potensi krisis global untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Jangan memanfaatkan keadaan ekonomi global itu untuk menjadikan alasan melakukan PHK karyawan," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda PKB Dira Martamin kepada awak media di kantor parpolnya, Sabtu (3/12).
Menurut Dira, banyak rakyat Indonesia menggantungkan hidup di perusahaan startup, karena percaya unit usaha itu bisa mengangkat kehidupan ekonomi rumah tangga masyarakat.
"Jangan sampai kehidupan mereka hancur lantaran perusahaan yang tidak terlalu berimbas keadaan ekonomi global malah melakukan pemecatan," ungkap Dira Martamin mengingatkan.
Jubir Muda PKB Michael Sinaga mengatakan keadaan ekonomi global memang memaksa perusahaan startup melakukan efisiensi.
Namun, lanjut Michael, PHK bukan satu-satunya cara melakukan efisiensi demi menyelamatkan nasib perusahaan startup. "Harus mencari solusi yang tidak mengorbankan karyawannya," kata dia.
Michael meminta pemerintah bisa mengambil langkah pasti untuk menyelamatkan karyawan yang terancam PHK.
"Kondisi seperti ini jika dibiarkan akan terus menciptakan tingkat pengangguran yang sangat signifikan. Tidak menutup kemungkinan Indonesia masuk dalam jurang resesi," kata Michael. (ast/jpnn)
Jubir Muda PKB mengingatkan startup agar jangan memanfaatkan keadaan ekonomi global sebagai alasan melakukan PHK terhadap karyawan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Berlabuh ke PKB, Susno Duadji Singgung Kasus Gayus Tambunan
- Susno Duadji Masuk PKB, Daniel Johan: Bismillah, Bakal Tambah 2 Kursi
- Susno Duadji Ikut UKK Bacaleg PKB, Tim Penguji Bukan Orang Sembarangan
- Survei Menempatkan PKB di 3 Besar, Cak Imin: Pembuktian Lebih Penting
- PKB Mengancam Hengkang dari Koalisi KIR, Maman Bilang Begini
- Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 5