Jufri Lama Tak Dapat Jatah, Anak Tiri Jadi Pelampiasan

Jufri Lama Tak Dapat Jatah, Anak Tiri Jadi Pelampiasan
Tersangka pencabulan, Jufri, saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Foto: Palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Korban merupakan putri tirinya sendiri.

Saat melancarkan aksi pencabulan tersebut, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan paket data.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku bernama Jufri, 39, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban merupakan anak tirinya yang masih duduk bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Atas perbuatannya, Jufri harus meringkuk di sel tahanan.

Pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Selasa (19/4) sekitar pukul 19.39 WIB.

Kompol Tri mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya pun langsung meringkus pelaku.

“Iya benar. Kami telah mengamankan pelaku atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak tiri pelaku,” ujarnya, Rabu (20/4).

Polisi menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Korban merupakan putri tirinya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News