Jufri Lama Tak Dapat Jatah, Anak Tiri Jadi Pelampiasan
Dia mengatakan modus pelaku dengan mengiming-imingi membelikan paket data. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
Di mana aksi tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan 8 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, semuanya dilakukan di rumah mereka sendiri.
“Dari pengakuan pelaku baru dua kali, tetapi pengakuan korban sudah berulang kali. Pelaku beraksi saat rumah sepi, dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,” katanya.
Dia mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Jufri mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Dua Sejoli Ngamar di Hotel, Lalu Begituan, Ketahuan Pak Polisi, Begini Akhirnya
“Saya sudah lama tidak dapat jatah dari istri, karena istri sering marah-marah. Apalagi sudah kecapaian pulang dari jualan. Baru dua kali, ” tutupnya.(kur/palpres)
Polisi menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Korban merupakan putri tirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- Selamat, Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat