Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan Negara berupa PP No 54 Tahun 2010 tentang pembayaran gaji ke-13.
"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.
"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini