Juli, Terbit Aturan Outsourcing

Juli, Terbit Aturan Outsourcing
Juli, Terbit Aturan Outsourcing
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.

“Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).

Muhaimin mengakui, outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya  tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan.  "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, penggunaan tenaga sistem outsourcing ini  tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti. Untuk jenis pekerjaan pokok dan inti ini harus mengedepankan para kesejahteraan pekerja itu sendiri.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News