Juli, Terbit Aturan Outsourcing

Juli, Terbit Aturan Outsourcing
Juli, Terbit Aturan Outsourcing
Jadi, lanjut Muhaimin,  aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan, dirinya siap mengeluarkan merampungkan aturan outsourcing ini pada bulan Juli 2012 mendatang. "Jadi, tunggu saja sampai aturan ini keluar," serunya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News