Jumat, KPU Mulai Gelar Rekapitulasi Tingkat Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut lima daerah sudah menyelesaikan rekapitulasi surat suara manual untuk tingkat provinsi pada Kamis (9/5) ini. Kelima provinsi tersebut yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. "Untuk KPU provinsi sudah lima," kata Ilham ditemui di kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/5) siang.
Catatan KPU RI, Gorontalo ialah provinsi awal yang menyelesaikan rekapitulasi surat suara manual pada Rabu (8/5) kemarin. Menyusul setelah itu Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali pada hari ini.
BACA JUGA: Baru Gorontalo Selesaikan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Menurut Ilham, KPU akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara manual tingkat nasional pada Jumat (10/5). Rekapitulasi dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi suara untuk pemilihan luar negeri.
"Besok Insyaallah, kami mulai rekapitulasi nasional," ungkap dia.
BACA JUGA: Rekap Situng 72%, Suara Jokowi Dekati Perolehan Prabowo di Pilpres 2014
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyebut proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sudah masuk tingkat provinsi. Catatan KPU, provinsi seperti Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sedang melaksanakan rekapitulasi surat suara tingkat nasional.
"Hampir semua provinsi masih berjalan, tetapi ada beberapa yang belum selesai di kabupaten/kota," ucap Viryan di kantor KPU, Rabu (8/5). (mg10/jpnn)
Gorontalo provinsi awal yang menyelesaikan rekapitulasi surat suara manual pada Rabu (8/5) kemarin. Menyusul setelah itu Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali pada hari ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini